Pemprov Banten Berikan Izin Usaha Pertambangan Emas ke PT Graha Makmur Coalindo, Ini Luas Garapannya

- 4 Desember 2020, 08:45 WIB
ilustrasi-kandungan-emas
ilustrasi-kandungan-emas /

KABAR BANTEN - Pemprov Banten telah memberikan izin usaha pertambangan emas kepada PT Graha Makmur Coalindo di Perairan Bayah, Kabupaten Lebak sejak tahun 2018. Luas wilayah penambangan pasir emas tersebut mencapai 1.972 hektare.

Kepala Dinas ESDM Banten, Eko Palmadi mengatakan, tahapan perizinan pertambangan emas di Perairan Bayah telah melalui rangkaian yang cukup lama.

Pertama, izin kuasa pertambangan emas  tahap eksplorasi dari Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak yang keluar 31 Desember 2008 pada luas wilayah 5.984 hektare.

Kedua, perpanjangan izin usaha pertambangan eksplorasi dari Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak yang keluar 30 Desember 2020 dengan luas wilayah yang masih sama.

Ketiga, perpanjangan izin usaha pertambangan eksplorasi dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak yang keluar 14 Maret 2014 dengan luas wilayah 3.520 hektare.

Baca Juga : APBD Banten 2021 Dievaluasi Kemendagri

Keempat, perpanjangan izin usaha pertambangan eksplorasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten yang keluar 11 Desember 2015 dengan luas wilayah 1.972 hektare.

Kelima, izin lingkungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten yang keluar 5 Februari 2018 dengan luas wilayah 1.972 hektare.

Keenam, izin usaha pertambangan operasi produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten yang keluar 5 April 2018 untuk dengan luas wilayah 1.972 hektare. Izin tersebut diberikan kepada PT Graha Makmur Coalindo.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x