1549852

Kota Tangerang Zona Merah Covid-19, GOR dan Stadion Ditutup

- 7 Desember 2020, 18:39 WIB
logo kota tangerang
logo kota tangerang /

KABAR BANTEN - Untuk mencegah dan memutus rantai Covid-19 di Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang menutup sarana olah raga (GOR) dan Stadion.

Penutupan GOR dan Stadion untuk memutus rantai Covid-19 itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dispora Kota Tangerang dengan Nomor: 426.1/956-Sekretariat, Tanggal 4 Desember 2020.

"Ketika Kota Tangerang kembali masuk zona merah Covid-19, maka 25 GOR dan 6 Stadion ditutup sementara ini. Surat edaran penutupan pun langsung kita buat, dan dikirim ke pengelola," ujar Kepala Dispora Kota Tangerang Engkos Zarkasyie, Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga : Kota Tangerang Zona Merah Covid-19, Masjid Al Azhom Dipasang Kamera Pengukur Suhu Tubuh

Engkos menegaskan penutupan sementara ini sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid -19. Dan dalam surat edaran tersebut tertuang mulai tanggal 5 Desember 2020 aktifitas GOR dan Stadion kembali ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Menindaklanjuti intruksi Pak Wali Kota, untuk menekan penyebaran Covid19 di Kota Tangerang, maka kita tutup kembali GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang hingga batas waktu yang tak bisa ditentukan. Sedangkan untuk sarana olah raga milik swasta atau pribadi naungannya ada di Satgas Covid-19,” ujarnya.

Engkos mengatakan, penutupan GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang lantaran lokasi tersebut sering dipergunakan aktivitas masyarakat untuk berolah raga. Penutupan ini sebagai bentuk antisipasi menghindari terjadinya kerumunan.

"Baru dibuka awal November kemarin sekarang kami tutup kembali, dikhawatirkan masyarakat yang akan berolahraga tidak mengindahkan protokol kesehatan, untuk itu kita tutup sementara sebagai langkah antisipasi," tuturnya.

Baca Juga : Kota Tangerang Zona Merah Covid-19, Pemkot Kembali Berlakukan WFH dan PSBL

Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang, Herman Suwarman menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan agar memantau kegiatan-kegiatan yang bersifat pengumpulan massa atau terjadinya kerumunan.

Termasuk aktivitas olah raga yang di lakukan di tempat milik perorangan maupun swasta untuk membatasi kegiatannya dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

"Diharapkan pihak swasta maupun perorangan yang memiliki sarana olah raga untuk umum agar lebih taat pada protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Herman.

Baca Juga : Kota Tangerang Kembali Zona Merah Covid-19, 82 Persen Tempat Tidur Pasien Positif Corona Terisi

Pihaknya, kata dia, terus melakukan imbauan atau sosialisasi agar tetap mengiku protokol kesehatan (prokes).

“Kami melakukan sosialosasi kepada pengelola GOR maupun Stadion agar tetap mengikuti prokes,” ujar Herman.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Deni Koswara menambahkan untuk sarana olah raga yang bukan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, pihaknya akan memberikan imbauan agar tidak terjadi kerumunan.

“Kita terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di wilayah (kecamatan) agar memantau terus lokasi-lokasi yang bisa menimbulkan kerumunan, salah satunya tempat olah raga," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah