Kota Tangerang Zona Merah Covid-19, Pemkot Kembali Berlakukan WFH dan PSBL

- 6 Desember 2020, 16:34 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang kembali memberlakukan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pembatasan sosial berskala lingkungan (PSBL) mulai tingkat RW untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Ya, WFH dan PSBL di Kota Tangerang kembali diberlakukan lagi untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Minggu, 6 Desember 2020.

Langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di area perkantoran. Terlebih, saat ini Kota Tangerang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

"Yang bekerja di kantor hanya 25 persen, dan 75 persen bekerja dari rumah dalam setiap unit kerja," ujar Arief.

Arief menjelaskan, dinas kesehatan juga melakukan tracing secara masif baik kepada masyarakat maupun ASN sebagai langkah dini pencegahan Covid-19.

"Jumlah tracing yang dilakukan sekitar 300-400 tes dalam satu hari," tuturnya.

Baca Juga : Kota Tangerang Kembali Zona Merah Covid-19, 82 Persen Tempat Tidur Pasien Positif Corona Terisi

Arief mengatakan, pemberlakuan PSBL mulai dari tingkat RW di setiap wilayah Kota Tangerang pun kembali dilakukan.

"Sebelumnya PSBL RW dirasa cukup berhasil untuk menekan angka penyebaran Covid-19," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah