KABAR BANTEN - Dari empat pasang calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil wali Kota Cilegon, hanya Calon Wakil Wali kota Cilegon dari jalur independen yakni Firman Mutakien atau yang akrab dipanggil Lian Firman, yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Hal itu karena Lian Firman tercatat dan berdomisili di Kota Tangerang Selatan yang saat ini juga tengah menggelar Pilkada serentak.
Kasubag Pemutakhiran Data pada KPU Cilegon Sartono membenarkan bahwa nama Firman Mutakkin atau Lian Firman tidak masuk dalam Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) KPU Cilegon.
“Iya benar, Calon Wakil Wali Kota Cilegon dari jalur independen atas nama Lian Firman atau Firman Mutakin tidak ada dalam penelusuran Sidalih. Ia tercatat dan terdaftar di Kota Tangsel,”katanya, Selasa 8 Desember 2020.
Baca Juga : Jelang Pencoblosan Pilkada Kota Cilegon 2020: Panwascam Citangkil OTT, Ini Yang Didapat
Dia mengatakan, untuk pasangannya Calon Wali Kota Cilegon H. Ali Mujahidin berdasarkan Sidalih akan menggunakan hak pilihnya di TPS 10 Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon. Sementara untuk Paslon Hj. Ratu Ati Marliati di TPS 19 Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang.
Sementara Wakilnya Sokhidin akan menggunakan hak pilihnya di Kelurahan Lebakdenok TPS 10. Mereka didukung oleh koalisi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem dan PKB.
“Untuk Paslon nomor urut 3 Iye Iman Rohiman menggunakan hak pilihnya di TPS 9 Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan. Sementara pasanganya Awab menggunakan hak pilihnya di TPS 7 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon. Paslon nomor urut 3 ini didukung oleh koalisi partai PAN, PPP dan Demokrat," katanya.
Baca Juga : 1.143 TPS di Banten Masuk Kategori Rawan, Ini Sebaran Daerahnya