1.143 TPS di Banten Masuk Kategori Rawan, Ini Sebaran Daerahnya

- 8 Desember 2020, 14:17 WIB
Pilkada Ilustrasi1
Pilkada Ilustrasi1 /

KABAR BANTEN -Bawaslu Banten merilis sebanyak 1.143 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pilkada empat kabupaten/kota di Banten masuk dalam kategori rawan.

Kerawanannya sendiri beragam mulai dari TPS sulit dijangkau sampai TPS yang Ketua atau Anggota KPPS positif Covid-19.

Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Banten, kerawanan TPS dibagi dalam beberapa jenis.

Pertama, TPS yang sulit dijangkau karena letak geografis sebanyak 176 TPS. Tersebar di Kota Cilegon 28 TPS, Kabupaten Serang 20 TPS, dan Kabupaten Pandeglang 128 TPS.

Kedua, TPS yang lokasinya tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan sebanyak 20 TPS. Tersebar di Kota Cilegon 1 TPS, Kabupaten Serang 4 TPS, dan Kabupaten Pandeglang 15 TPS.

Baca Juga : Waduh! H-1 Pemungutan Suara, Produksi APD Baru 83 Persen

Ketiga, TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar di DPT sebanyak 393 TPS. Tersebar di Kota Cilegon 53 TPS, Kabupaten Serang 96 TPS, Kabupaten Pandeglang 189 TPS, dan Kota Tangerang Selatan 55 TPS.

Keempat, TPS yang terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdafar di DPT sebanyak 88 TPS. Tersebar di Kota Cilegon 1 TPS, Kabupaten Serang 27 TPS, Kabupaten Pandeglang 54 TPS, dan Kota Tangeranga Selatan 6 TPS.

Kelima, TPS yang terkendala jaringan internet sebanyak 359 TPS. Tersebar di Kota Cilegon 10 TPS, Kabupaten Serang 167 TPS, dan Kabupaten Pandeglang 182 TPS.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x