KABAR BANTEN – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten masih berlanjut, mulai 20 Desember 2020 sampai 18 Januari 2021.
Sekda Banten Al Muktabar menyebut perpanjangan PSBB dilakukan karena kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan.
Perpanjangan PSBB ditandai dengan terbitnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/kep.290-huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Ingat Ya! Protokol Kesehatan Bukan Lagi 3M, Sekarang Jadi 4M
Terdapat sejumlah ketetapan yang ada di dalamnya. Pertama, menetapkan perpanjangan tahap keempat PSBB di Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, perpanjangan PSBB berlaku satu bulan sejak 20 Desember 2020 sampai 18 Januari 2021. Perpanjangan dapat diberlakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka, Dindikbud Kabupaten Serang Survei Sekolah dan Orang Tua
Ketiga, pemerintah kabupaten kota se-Banten wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Keempat, waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh bupati/wali kota. Kelima, waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota diatur oleh bupati/wali Kota.
Baca Juga: Jasa Marga Tutup Permanen Rest Area KM 50 Usai Bentrok Polisi dan Laskar FPI