Sekda Banten Al Mukatabar mengatakan, meski mendekati vaksinasi secara nasional, kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Sehingga Gubernur Banten memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PSBB di Banten.
“Dan itu (perpanjangan PSBB) basis landasan hukum kita dalam berbagai hal menyikapi sesuatu yang kita tidak inginkan,” katanya, Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Lestarikan Seni Budaya, Disbudpar Kota Tangerang Bantu Sarana Latihan Bagi Perguruan Silat
PSBB pada dasarnya standar acuan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mengendalikan Covid-19. “Yang menjadi konsen kita bersama untuk bagaimana kita bisa mengendalikan pandemi Covid-19 lewat pencegahan protokol kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Penerapan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Kadindik Pandeglang: Perlu Pembahasan 'Matang'
Tentang tiga daerah di Banten yaitu Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang masih zona merah, kata dia, Pemprov Banten terus berupaya untuk menekannya. Dia mengimbau masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan.
“Menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, memungkinkan mendapatkan asupan gizi yang sehat,” ucapnya.***