Mendagri Keluarkan Surat Edaran, 4 Daerah di Banten Dilarang Mutasi hingga Seleksi Pejabat

- 25 Desember 2020, 15:51 WIB
Mutasi Ilustrasi
Mutasi Ilustrasi /

KABAR BANTEN - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri melarang daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, melakukan penggantian pejabat sampai kepala daerah terpilih dilantik.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 820/6923/SJ tentang Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Dalam surat edaran Mendagri yang diterima Kabar-Banten.com, disebutkan bahwa larangan tersebut dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga : Dante Jadi Wamenkes Muda, Bupati Serang Ratu Tatu Ungkapkan Hal Ini

Gubernur, bupati dan wali kota bukan hanya dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya gubernur, bupati dan wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.

Namun, juga tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepada Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.

Baca Juga : Gawat! Pasien Covid-19 Semakin Bertambah, Hanya Tersisa 4 Kamar di Trans Hotel Kota Cilegon

Untuk diketahui, di Provinsi Banten terdapat empat kabupaten dan kota yang menyelengagrakan Pilkada Serentak 2020. Keempat kabupaten dan kota tersebut adalah, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon.

Dengan demikian, keempat kabupaten dan kota tersebut dilarang melakukan penggantian atau bisa yang dikenal dengan rotasi dan mutasi hingga seleksi pejabat atau open bidding.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x