Baca Juga : SBY ‘Warning’ Pemerintah Soal Varian Baru Virus Corona, Satgas Covid-19 Bilang Begini
Surat edaran tersebut di tanda tangani Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, R. Gani Muhammad.
Sebelumnya, Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.***