Pandemi Covid-19, Penerapan PSBB Jawa Bali, Tangerang Tunggu SE Gubernur Banten

- 7 Januari 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum1
Ilustrasi Covid-19 Umum1 /

Baca Juga : Disinformasi Vaksin Covid-19, Legislator: Pemerintah Kalah Gencar dengan Hoax

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang, akan memberikan sanksi kepada pengusaha khususnya pelaku usaha kepariwisataan yang melanggar aturan jam operasional sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Untuk penindakannya akan dilakukan oleh kepolisian selaku aparat penegak hukum. Pengusaha yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi yang sesuai ketentuan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Baca Juga : Vaksin Covid-19 Sudah Dikirim, Jokowi : Sabar, Tunggu Izin BPOM dan MUI Keluar

Ia mengatakan, Pemkot Tangerang telah bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri untuk melakukan penindakan bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan.

Bahkan, tegas Arief, imbauan terus disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan mendesak.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x