Pandemi Covid-19, Penerapan PSBB Jawa Bali, Tangerang Tunggu SE Gubernur Banten

- 7 Januari 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum1
Ilustrasi Covid-19 Umum1 /

KABAR BANTEN - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyatakan, akan melakukan pembatasan di Pulau Jawa dan Bali (PSBB Jawa Bali) mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Wilayah Tangerang Raya pun kedapatan untuk pemberlakuan kebijakan tersebut.

Mengenai PSBB Jawa Bali, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, memilih untuk menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur Banten terlebih dulu, untuk kemudian daerahnya akan mengikuti PSBB Jawa Bali untuk pencegahan Covid-19 ini. Makanya, kata dia, akan digelar rapat bersama dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

"Mengenai PSBB Jawa Bali dalam penanganan Covid-19 ini, Surat edaran berikutnya baru dibahas hari ini, tunggu SE Gubernur Banten dulu," ujar Zaki, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga : Tahun Baru 2021 Berjalan Sepekan, Ratusan Pejabat Pemprov Banten Kembali Dirombak

Menurut dia, hingga saat ini untuk tetap mengatur protokol kesehatan di masyarakat, pihaknya menerbitkan SE 443.2/010-Bag.Huk/2021 tentang Pembatasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19. Pasalnya, untuk seluruh daerah di Provinsi Banten sendiri, PSBB masib berlaku hingga 18 Januari mendatang.

"Sekaligus SE itu untuk pembatalan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru, namun tetap, kegiatan masyarakat masih dalam pembatasan aturan PSBB," kata Zaki.

Baca Juga : Kejari Cilegon Berencana Tukar Guling Aset, Pantau Gedung di JLS, Sekretaris Inspektorat: Merinding

Dalam surat edaran terbaru itu, selain mewajibkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, melaksanakan 4M dan tidak keluar rumah kalau tidak penting, juga diatur jam operasional toko, mal, restoran dan kafe.

Yang hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja. Lalu, tempat hiburan seperti griya pijit, spa, diskotik, bar, klub malam, karaoke, bioskop dan lainnya, belum boleh beroperasi.

Baca Juga : Disinformasi Vaksin Covid-19, Legislator: Pemerintah Kalah Gencar dengan Hoax

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang, akan memberikan sanksi kepada pengusaha khususnya pelaku usaha kepariwisataan yang melanggar aturan jam operasional sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Untuk penindakannya akan dilakukan oleh kepolisian selaku aparat penegak hukum. Pengusaha yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi yang sesuai ketentuan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Baca Juga : Vaksin Covid-19 Sudah Dikirim, Jokowi : Sabar, Tunggu Izin BPOM dan MUI Keluar

Ia mengatakan, Pemkot Tangerang telah bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri untuk melakukan penindakan bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan.

Bahkan, tegas Arief, imbauan terus disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan mendesak.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x