Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin tak Penuhi Syarat Divaksin Covid-19

- 14 Januari 2021, 13:29 WIB
Subadri Ushuludin, Wakil Wali Kota Serang
Subadri Ushuludin, Wakil Wali Kota Serang /Instagram/@subadriushuludinofficial/

KABAR BANTEN - Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin ternyata tidak memenuhi syarat untuk menerima vaksin Covid-19.

Sebab, berdasarkan riwayat kesehatannya Subadri Ushuludin memiliki penyakit penyerta atau komorbid jantung, sehingga tidak diperbolehkan untuk menerima vaksin Sinovac.

"Saya tidak divaksin, karena saya punya riwayat penyakit jantung, jadi tidak boleh. Kan kalau ada riwayat penyakit seperti itu tidak diperbolehkan untuk divaksin (Sinovac)," ujar Subadri Ushuludin usai rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Wali Kota Serang Gagal Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Gara-garanya

Subadri Ushuludin mengaku menginginkan suntikan vaksin bila diizinkan, namun karena kondisinya yang tidak memungkinkan, maka dirinya pun tak bisa memaksakan.

"Saya mau banget, sekarang pun saya siap. Tapi karena riwayat jantung jadi tidak bisa, atuh kalau memang boleh hayu vaksin," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Hanya WH, Wagub Banten juga tak Divaksin Sinovac, Andika Hazrumy Ungkap Penyebabnya

Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Hikmat Sumantri menjelaskan, penerima vaksin harus memiliki kondisi baik fisik mau pun organ dalam benar-benar baik.

"Dalam artian penerima vaksin ini siapapun itu tidak memiliki penyakit penyerta atau riwayat penyakit apapun, termasuk jantung dan darah tinggi," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Banten tak Divaksin Sinovac Cina, Loh Kenapa Mau Divaksin Pfizer, Ini Alasannya

Apabila dipaksakan, kata dia, penerima vaksin akan mengalami beberapa gejala sesuai dengan kondisi dan riwayat penyakitnya.

"Misalnya nanti setelah disuntik vaksin tiba-tiba stroke, kejang dan sebagainya, kemudian setelah diperiksa ternyata penerima memiliki riwayat darah tinggi. Jadi bukan gara-gara vaksinnya," tuturnya.

Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Absen di Peluncuran Vaksinasi Covid-19 Provinsi Banten

Maka dari itu, sebagai antisipasi Dinkes Kota Serang membentuk tim Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

"Sehingga nanti apabila ada kejadian seperti yang tadi disebutkan bisa langsung ditangani oleh tim KIPI tadi. Tapi mudah-mudahan hal itu tidak sampai terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Setelah MUI Nyatakan Halal, BPOM Terbitkan Izin EUA Vaksin Covid-19 Sinovac

Subadri bukan satu-satunya kepala daerah yang tidak boleh divaksin. Beberapa kepala daerah di Banten lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, dan Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati.***

 

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah