Sering Langgar Aturan, 14 Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon Ditutup Permanen

- 17 Januari 2021, 23:11 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam ditutup
Ilustrasi tempat hiburan malam ditutup /

Baca Juga : Gempa di Kota Cilegon, BPBD Minta Masyarakat Waspada

Juhadi mengatakan, penutupan tempat hiburan malam bersifat permanen. Jika rantai dan gembok pada tempat-tempat tersebut ditemukan kerusakan, maka pihaknya akan melapor kepada kepolisian.

"Ini permanen, petugas kami akan mengawasi situasi di 14 tempat hiburan malam. Jika ada indikasi segel dicopot, gembok dibuka, kami akan lapor polisi," ucapnya.

Baca Juga : Sepanjang 2020, Puluhan Perusahaan di Kabupaten Tangerang Tutup, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Menurut dia, pada dasarnya total tempat hiburan malam di Kota Cilegon sebanyak 28 tempat hiburan malam. 14 tempat hiburan malam merupakan tempat-tempat hiburan yang sering melanggar aturan.

"Sering melanggar jam operasi dan lain-lain. Ada di data base kami," tuturnya.

Baca Juga : Polda Banten Diminta Lanjutkan Program Listyo, Apa itu?Abuya Muhtadi : Baca Kitab Kuning

Terkait hal ini, anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh mengapresiasi keputusan Pemkot Cilegon. Ia menuturkan, ketegasan Pemkot Cilegon memang dibutuhkan terkait beroperasinya tempat hiburan malam di Kota Cilegon.

"Jika memang tidak berizin atau izinnya tidak sesuai, jelas harus ditutup," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x