KABAR BANTEN - Pemprov Banten untuk sementara waktu membatasi belanja daerah tahun anggaran 2021 hanya untuk belanja wajib yang mendesak dan gaji pegawai dilakukan secara manual.
Langkah pembatasan belanja daerah itu dilakukan karena masih adanya kendala dalam pelaksanaaan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya membatasi belanja daerah tahun anggaran 2021. Pihaknya akan lebih memperiortaskan belanja daerah wajib mendesak.
“Untuk kegiatan masih ada pembatasan,” katanya, Rabu 20 Januari 2021.
Baca Juga : Provinsi Banten Punya Potensi Besar di Sektor Pertanian, Ketua Umum Intani Dorong BUMD Agrobisnis
Langkah tersebut dilakukan karena terkenda pada SIPD yang baru diterapkan pemerintah daerah seluruh Indonesia. Terdapat beberapa kegiatan Pemprov Banten yang belum terkoneksi dengan sistem.
"Masih trouble (masalah) aplikasi. Belum solved (terpecahkan) di proses penatausahaannya," ucapnya.
Ia menegaskan, kendala tersebut tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan lelang barang dan jasa.
Baca Juga : Wahidin Halim Minta Bantuan Ulama dan Tokoh Agama, Ada Apa?