Kasus Covid-19 Meningkat, Tangerang Raya Kembali Berlakukan PSBB

- 26 Januari 2021, 18:15 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kota Tangerang, kata dia, menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari pemerintah pusat.

"Untuk itu, pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya," ujar Arief Wismansyah, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga : Kemenkes Keluarkan Jurus Baru saat Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta Orang

Ia menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

"Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan. Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB. Selebihnya, aturan masih sama dengan yang sebelumnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang," ujarnya.

Baca Juga : Sistem Pembayaran Upah Berubah, Penggali Kubur TPU Jombang Protes

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x