Siap-siap, Tilang Elektronik Diberlakukan di Banten, Ini Titiknya

- 5 Februari 2021, 14:47 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo. /

KABAR BANTEN – Program tilang elektronik atau dikenal dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan di Banten pada 4 April 2021.

Pada tahap pertama, tilang elektronik akan diterapkan di tiga titik di wilayah Provinsi Banten.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan penerapan tilang elektronik tahun ini.

Baca Juga: Praktik Oknum Polantas Jadi Sorotan, untuk Tekan Penyimpangan Tilang, Listyo Siapkan Jurus Sakti Ini

Tahap pertama, tilang elektronik akan diterapkan di 3 titik di wilayah hukum Polres Serang dan akan diperluas secara bertahap ke wilayah lainnya.

"Sarana dan prasarana sudah kita siapkan dan sistem ETLE direncanakan akan mulai diberlakukan pada 4 April mendatang,” ujar Dirlantas didampingi Kasi STNK Kompol Lucky Permana Putra, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Polda Banten Diminta Lanjutkan Program Listyo, Apa itu?Abuya Muhtadi : Baca Kitab Kuning

“Untuk tahap pertama, akan diterapkan di 3 titik, yaitu Simpang Ciceri, Sumur Pecung serta Pisang Mas," kata Dirlantas menambahkan.

Dirlantas mengatakan, Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan meniadakan tilang manual di jalan.

Dirlantas menuturkan, tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah