Waduh!Pelantikan Helldy dan Tatu Berpotensi Mundur, Mendagri Kirim Surat Minta Gubernur Tunjuk Plh Ada Apa Ya?

- 6 Februari 2021, 23:49 WIB
Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.
Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta. /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Ternyata pelantikan dua kepala daerah di Banten hasil Pilkada 2020 berpotensi mundur, meski daerah tersebut tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua kepala daerah hasil Pilkada 2020 di Bantenmulus tanpa gugatan di MK. Pertama, paasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.

Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih, Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa atau petahana.

Baca Juga: BMKG Sudah Memprediksi Sebelumnya, Menteri PUPR Ungkap Penyebabnya, Waspada!Luapan di Dua Sungai Ini

Namun kedua pasangan kepala daerah itu berpotensi tak bisa dilantik tepat waktu. Jika mengacu massa jabatan kepemimpinan di kepala daerah tersebut, akan berakhir 18 Februari 2021.

Baca Juga: Dear Petani Muda di Banten, BPPSDMP Kementan Buka Lowongan Kerja ke Jepang, Buruan Daftar! Begini Syaratnya

Namun secara mengejutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat perihal Penugasan Pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

 

Surat Mendagri
Surat Mendagri Istimewa

 

Dalam surat tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur tersebut, ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Akmal Malik atas Nama Menteri Dalam Negeri tersebut.

Baca Juga: Disaat Merayakan HUT Gerindra, Fadli Zon Bertubi-tubi Dapat Berita Duka

Dalam surat itu, Gubernur diminta mengangkat Plh kepala daerah bagi bupati/wali kota yang massa jabatannya berakhir 2021 dan tidak ada sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ternyata! Begini Pesawat SJ 182 Take Off, Dari Awan Cumulonimbus hingga Potensi Icing Diungkap BMKG

Pengangkatan Plh Kepala Daerah tersebut, untuk menjamin kesinambungan pemerintahan.

Baca Juga: Peringati HUT ke-13 Partai Gerindra di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Yang Dilakukan Gerindra Kabupaten Lebak

"Diminta kepada saudara gubernur untuk sekretaris daerah (sekda) kabupaten atau kota sebagai pelaksana harian bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya penjabat atau dilantiknya bupati atau wali kota terpilih,"demikian tertulis dalam surat tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR Jazuli Juwaini Sampaikan Kabar Gembira Kepada Pesantren, FSPP : Terimakasih Atas Dukungannya

Namun, menjadi persoalan bagi Kota Cilegon. Sebab, posisi sekretaris daerah (sekda) Kota Cilegon, juga masih kosong dan sementara waktu diisi pejabat.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x