KABAR BANTEN - Pemprov Banten siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Banten.
Kebijakan tersebut diprioritaskan untuk daerah yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Sesuai peta risiko penyebaran Covid-19 hingga saat ini terdapat dua daerah di Banten yang berstatus zona merah yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui, PPKM berbasis mikro dijalankan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tanggal 5 Februari 2021.
Secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, dirinya telah mengetahui tentang intruksi mendgari untuk dilakukannya PPPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Pelantikan Pemenang Pilkada Diperkirakan Mulur, Sekda Entus Mahmud Sahiri Jadi Plh Bupati Serang?
“PPKM kan sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, berbasis pada desa kelurahan, jadi PPKM mikro namanya,” kata WH saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Senin 8 Februari 2021.
WH mengatakan, telah menyiapkan instruksi gubernur untuk aturan teknis pelaksanaan PPKM di Banten. Instruksi tersebut telah ditandangani dan akan disebarkan ke kabupaten/kota di Banten.
Baca Juga: Sembilan Pegawai BPBD Banten Positif Covid-19
“Sekarang didorong ke kota/kabupaten. Kabupaten/kota segera membentuk posko untuk organ di desa maupun kelurahan, digerakan oleh desa maupun lurah, itu intinya dari Instukrsi Mendagri Nomor 3 tentang PPKM mikro,” ucapnya.
PPKM berbasis mikro merupakan perpanjangan PPKM Jawa Bali yang berakhir pada Senin 8 Februari 2021.
Saat ini menerapannya lebih didorong basis desa kelurahan.
Untuk di Banten lebih diprioritaskan pada daerah zona merah yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Tapi (kabupaten/kota) yang lain juga kita dorong juga untuk membentuk PPKM tingkat desa/kelurahan masing-masing,” tuturnya.***