KABAR BANTEN – Dalam penanganan pandemi, Pemerintah terus berupaya memperbaiki kebijakan terutama dalam bidang kesehatan baik kebijakan untuk objek (manusia) maupun sistem (lembaga).
Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan segala unsur yang terlibat termasuk satgas Covid-19, berbagai upaya terus dilakukan seperti memperketat 3T (Tracking, Testing, dan Treatment) dan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak) serta vaksinasi massal.
Sosialisasi taati protokol kesehatan dan ayo vaksin terus digalakan, hingga kelonggaran administrasi untuk para Nakes, dan juga perbaikan kebijakan yang diambil pemerintah untuk sistem rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19, diperbaiki dalam menekan kasus Covid yang terjadi di Indonesia.
Terakhir, sempat heboh akan adanya potongan insentif Nakes, akhirnya pemerintah memutuskan untuk tidak adanya potongan untuk para Tenaga Kesehatan (Nakes).
Baca Juga: BMKG Rilis Potensi Cuaca Buruk, Warga di 5 Kecamatan di Kabupaten Lebak Ini Diminta Waspada
Sebagaimana dilansir KabarBanten.com pada twitter @KemenkesRI, dikatakan bahwa besaran insentif Nakes dan santunan kematiannya, nilainya sama dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Jabat Ketum PB PASI, Pengprov Banten Ajukan Sejumlah Usulan
Tidak hanya untuk para Nakes, tenaga penunjang kesehatan termasuk dokter residen (PPDS) yang bertugas menangani Covid-19 juga diberikan insentif.