Kabupaten Tangerang Terapkan PPKM Skala Mikro, Apa Saja Aturannya? Ini Penjelasannya

- 11 Februari 2021, 15:35 WIB
Logo Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang memberlakukan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Tangerang. Mal hingga restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Logo Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang memberlakukan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Tangerang. Mal hingga restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro di Kabupaten Tangerang. 

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang pun menggelar rapat evaluasi terkait dengan aturan PPKM Skala Mikro. Dimana dalam rapat tersebut, Pemkab Tangerang mengubah sejumlah aturan PPKM.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid mengatakan, aturan PPKM Skala Mikro di antaranya jam operasional mal, restoran dan pusat perbelanjaan, hingga petugas pelayanan publik, yang mana dalam hal ini adalah pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Dalam PPKM Skala Mikro ini, ada sejumlah hal yang diubah, seperti soal pemberian relaksasi bagi para pelaku usaha. Disini, kaitan jam operasional mal, restoran hingga pusat perbelanjaan, bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Dimana sebelumnya pukul 20.00 WIB," Moch Maesal Rasyid, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Karo Ops Polda Banten Tinjau Kampung Tangguh di Pasar Kemis Tangerang, Cek Posko PPKM Skala Mikro

Kemudian soal pegawai Pemkab Tangerang, dari yang sebelumnya 20 persen pegawai WFO atau Work From Office dan 80 persen WFH atau Work From Home. Kini, diubah menjadi 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

"Jumlah pegawai yang WFH dan WFO diubah, nanti aturan jadwal masuknya akan diserahkan ke masing-masing kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah," ujar Moch Maesal Rasyid.

Baca Juga: WH Keluarkan Instruksi, Dua Daerah di Banten Jadi Prioritas PPKM Berbasis Mikro, Mana Saja?

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x