Baca Juga: Mengenal Asal Usul Nama Banten, Pusat Kerajaan Islam dan Negeri Para Jawara
Untuk Kota Cilegon Penjabat Sekda yakni Pak Maman Mauludin ditunjuk sebagai Plh. Pengisian jabatan Plh oleh penjabat Sekda Cilegon, kata dia, tidak melanggar aturan.
Baca Juga: Heboh! Beredar Proyek Rp169 Miliar di Pemprov Banten Lewat Penunjukan Langsung, Begini Faktanya
“Karena menurut Kemendagri, jabatan yang tinggi saat ini adalah Penjabat Sekda atau Sekda Definitif. Meski penjabat, hal itu tidak melanggar aturan dan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah,”ujarnya.
Untuk pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota CIlegon TErpilih, kata dia akan dilaksanakan pada akhir Februari mendatang. Namun, pihaknya masih menunggu radiogram yang akan dikirim oleh Dirjen Otda Kemendagri.***