KABAR BANTEN - Sekretaris Daerah atau Sekda Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri resmi menjabat sebagai pelaksana harian atau Plh Bupati Serang, Rabu 17 Februari 2021 hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan atau SK Gubernur Banten Wahidin Halim.
SK tersebut dibacakan dalam acara serah terima memori pertanggungjawaban Bupati Serang masa jabatan 2016-2021 kepada Pelaksana Harian Bupati Serang di pendopo Bupati Serang, Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, dan sejumlah pejabat eselon II Kabupaten Serang.
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono di pendopo Bupati Serang.
Dalam surat keputusan tersebut menjelaskan bahwa SK Gubernur Banten menjadi dasar memerintahkan kepada Tubagus Entus Mahmud Sahiri selaku sekda untuk dilantik menjadi Plh Bupati Serang sejak 17 Februari hingga dilantiknya bupati dan wakil terpilih hasil pilkada serentak 2020.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Februari 2021, Elsa Jadi Dalang Penusukan Nino Mulai Terungkap
"Disamping jabatan sebagai sekda juga sebagai pelaksana harian atau Plh Bupati Serang," ujarnya.
Baca Juga: Dayana Saingi Amanda Manopo, Sosok Cantik Beda Negara, Fenomenal dan Bikin Baper
Selama menjabat sebagai Plh, Entus diminta untuk melaksanakan tugas dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Serang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Selain itu ia juga dilarang untuk melakukan beberapa hal.
Baca Juga: Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Maman Mauludin Selama Menjabat Plh Wali Kota Cilegon
Pertama melakukan mutasi pegawai, menutup perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan perizinan yang sudah dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG : Jawa Tengah Berpotensi Banjir Dua Hari Ini
Kedua membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Ketiga membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pembangunan yang sudah dibuat pejabat sebelumnya.***