Baca Juga: Sambutan Pertama Sebagai Plh Bupati Serang, Entus Mahmud Sahiri Sampaikan Hal Ini ke Tatu-Pandji
Hasil Pilkada 2020 kedua daerah tersebut, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti halnya dua daerah di Banten lainnya yakni Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga: Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Maman Mauludin Selama Menjabat Plh Wali Kota Cilegon
Selain itu, masa jabatan kepala daerah priodee sebelumnya sudah habis per 17 Februari 2021. kedua daerah tersebut, selanjutnya diisi Pelaksana harian (Plh) kepala daerah, yang cecara otomatis diisi birokrat tertinggi yakni sekretaris daerah (sekda).***