KABAR BANTEN - Meski didominasi gubernur yang merupakan kader partai politik (parpol), namun empat daerah strategis di Indonesia dipimpin gubernur yang bukan kader partai politik atau non-kader.
Keempatnya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Jika UU 7/2017 tidak direvisi atau Revisi Pemilu digagalkan, maka mereka bersama 30 gubernur lainnya di provinsi hasil pilkada 2017 dan 2018 dipastikan dalam posisi dirugikan.
Termasuk di dalamnya, Gubernur Banten Wahidin Halim yang kini memimpin bersama Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Baca Juga: Sekda Lebak Mau Pensiun, BKPSDM Belum Bahas Pengganti Dede Jaelani
Pasangan kepala daerah yang dikenal dengan sebutan WH-Andika tersebut, harus menganggur dan menunggu selama 1-2 tahun jika Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten digelar 2024.
Lalu bagaimana dengan nasib para petahana atau gubernur dan wakil gubernur tersebut?. Status kepala daerahnya atau petahana menjadi hilang dan posisinya diganti dengan Penjabat pada 2022 dan 2023.