Di Sekitar TPA Rawa Kucing, DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Relokasi Warga, Ada Apa?

- 18 Februari 2021, 18:06 WIB
Logo DPRD Kota Tangerang. Anggota Dewan mendesak Pemkot Tangerang merelokasi warga di sekitar TPA Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Logo DPRD Kota Tangerang. Anggota Dewan mendesak Pemkot Tangerang merelokasi warga di sekitar TPA Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. /

 

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Tangerang mendesak Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang agar merelokasi warga yang bertempat tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Rawa Kucing, RT 5 RW 4 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti mengatakan, usulan relokasi warga sekitar TPA Rawa Kucing setelah para anggota DPRD Kota Tangerang melakukan sidak pada dua hari lalu.

Menurut dia, pemukiman warga di sekitar TPA Rawa Kucing tergenang air jika dilanda hujan deras. Selain itu, warga juga mencium aroma tak sedap dari dampak sampah TPA Rawa Kucing.

"Tentunya mereka di sana terdampak dan itu harus direlokasi,” ujar Sumarti, Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Bantu Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemkot Tangerang Berdayakan Koperasi

Ia mengatakan, sebelumnya pemerintah daerah telah menganggarkan biaya ganti rugi untuk relokasi. Hanya saja saat itu terkendala status kepemilikan lahan.

“Pada tahun 2017 kita anggarkan, tapi memang akhirnya masyarakat tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan, jadi tidak bisa direalisasikan,” ujar Sumarti.

Baca Juga: Asrama Haji Banten: DPR RI Targetkan Beroperasi 2023, Pemkot Tangerang Siapkan Lahan

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x