694 Desa di Banten Gelar Pilkades Serentak 2021, Terbanyak Digelar di Dua Daerah Ini

- 20 Februari 2021, 21:11 WIB
Foto : Illustrasi Pilkades serentak 2021 Kabupaten Manggarai Timur
Foto : Illustrasi Pilkades serentak 2021 Kabupaten Manggarai Timur /Istimewah Media Kupang Paul Tengko/

KABAR BANTEN - Sebanyak 694 desa pada empat daerah di Banten akan melaksanakan Pilkades Serentak 2021.

Desa yang menggelar Pilkades Serentak 2021 tersebut terkenal di empat kabupaten se-Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Jumlah desa di Kabupaten Serang yang melaksanakan Pilkades Serentak 2021 sebanyak 144 desa, Kabupaten Tangerang 77 desa, Kabupaten Lebak 266 desa, dan Pandeglang 207 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti menyebutkan, tahapan pilkades di Banten ada yang dimulai pada Juni. Teknis pelaksanaan berada di tingkat kabupaten masing-masing desa. "(Tahapan pilkades serentak) mulai Juni (2021)," katanya kepada Kabar Banten, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Masa Jabatan 226 Kepala Desa di Kabupaten Lebak Berakhir, DPMD: Pilkades 2021 Segera Digelar

Ia mengimbau pelaksanaan pilkades mematuhi protokol kesehatan. Sehingga pilkades serentak tidak menjadi klaster penularan Covid-19. "Harus melaksanakan perokes dalam pelaksaannya, (katanya) 5M,"

Tentang syarat mencalonkan kepala desa, kata dia, pendidikan minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. Persyaratan lebih lengkap diatur dalam pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Belum Putuskan Jadwal Pilkades Serentak

Syarat tersebut yaitu, warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan pancasila,  melaksanakan Undang-undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Lalu, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Baca Juga: Bertemu dengan Teten Masduki, Shopee Sebutkan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM di Platform Capai 97 Persen

Selain itu, tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai pidana penjara dan diumumkan secara jujur ​​dan terbuka kepada publik bahwa yang pernah dipidana dan bukan sebagai kejahatan berulang-ulang.

Syarat selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, berbadan sehat, tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan, dan syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah. ***

 
 

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x