Pelaku Jasa Titipan Boleh Bawa Pesanan Melalui Bandara Soetta

- 28 Februari 2021, 22:22 WIB
bea cukai bandara soetta ilustrasi
bea cukai bandara soetta ilustrasi /

Baca Juga: Penerimaan Negara, Bea Cukai Bandara Soetta Yakin Target Rp5,1 Triliun di 2021 Tercapai, Ini Alasannya

Lebih lanjut, dia menyebutkan setiap barang yang bukan untuk kebutuhan pribadi (personal use) wajib membayar PDRI dan bea masuk dan tidak mendapat pembebasan bea masuk sebesar 500 dolar AS per penumpang. Karena, barang yang dibawa oleh pelaku jastip dikategorikan sebagai barang dagangan.

"Kalau datang bawa barang senilai 500 dolar AS untuk dijual lagi, barang titipan atau untuk kantor, maka harus bayar pajak-pajaknya, harus bayar bea masuk dan tidak ada pembebasan," ucapnya.

Baca Juga: Jalan Rusak di Kota Tangerang, Pemkot Mulai Lakukan Perbaikan, Arief Wismansyah Tinjau Lokasi

Untuk diketahui, green channel adalah jalur untuk penumpang yang tidak membawa barang yang dikenakan bea masuk maupun pajak. Di jalur ini tidak dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

Sementara, red channel untuk penumpang yang membawa barang dengan pembatasan dan barang impor yang dikenakan bea masuk. Di sini dilakukan pemeriksaan x-ray dan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik barang yang dibawa penumpang.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah