Pelaku Jasa Titipan Boleh Bawa Pesanan Melalui Bandara Soetta

- 28 Februari 2021, 22:22 WIB
bea cukai bandara soetta ilustrasi
bea cukai bandara soetta ilustrasi /

KABAR BANTEN - Demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar, pelaku bisnis jasa titipan barang pesanan dari luar negeri sering tidak jujur saat tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta).

Di mana, mereka (pelaku jasa titipan) tidak melaporkan jenis dan jumlah barang bawaannya di form Custom Declaration (CD) Bandara Soetta untuk menghindari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Hal ini tentunya dapat merugikan negara, bahkan pelaku jasa titipan itu sendiri.

Baca Juga: Demi Vaksinasi Patriot Olahraga, Mantan Kapolda Banten Ini Layangkan Surat ke Dinkes

Kepala Seksi Patroli da Operasi I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Anton menuturkan, praktik jasa titipan bukanlah hal yang terlarang selama yang bersangkutan memberitahukan barang impor dan membayar pajak-pajak dan bea masuk.

"Terhadap barang jasa titipan sebetulnya boleh masuk, asal melapor dengan petugas dan membayar pajak dan bea masuk. Nah, yang terjadi sekarang adalah tidak lapor, agar tidak bayar pajak, karena ingin untung besar," katanya saat berbincang melalui Zoom Meeting dengan awak media, akhir pekan kemarin.

Baca Juga: HUT ke-28 Kota Tangerang, Gubernur Banten Ajak Semua Pihak Gotong Royong, Ini Yang Diharapkan Arief Wismansyah

Ia menjelaskan, pelaku jasa titipan juga sama seperti eks penumpang pesawat rute internasional pada umumnya. Di mana, mereka menghindari red channel (jalur merah) dan memilih lewat green channel (jalur hijau) di pos pemeriksaan bea cukai.

"Di jalur hijau ada petugas mengecek lagi apakah layak. Kalau custom declaration tidak layak jalur hijau, maka penumpang diarahkan ke arah jalur merah. Petugas menilai saat penumpang pilih jalur hijau," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x