Kabupaten Pandeglang Rentan Disusupi WNA Ilegal, Kemenkumham Segera Buka Kantor Imigrasi

- 3 Maret 2021, 20:21 WIB
Tangkapan Layar Instagram @humaskabpandeglang. Waki Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban saat menerima kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Viktor Manurung dan jajaran, Rabu, 3 Maret 2021.
Tangkapan Layar Instagram @humaskabpandeglang. Waki Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban saat menerima kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Viktor Manurung dan jajaran, Rabu, 3 Maret 2021. /

KABAR BANTEN - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham), melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, akan segera membuka Unit Kerja Kantor (UKK) atau Kantor Imigrasi di Kabupaten Pandeglang.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Viktor Manurung kepada Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban.

"Kami berencana membuka Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Pandeglang," kata Viktor di ruang kerja Wakil Bupati Pandeglang, yang dikutip KabarBanten dari akun Instagram @humaskabpandeglang, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Bersih dari Sengketa Informasi, KI Banten Apresiasi Pemkab Pandeglang

Ia menjelaskan, pembukaan unit Kantor Imigrasi tersebut dalam rangka meningkatkan dan mempermudah pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang. Saat ini, kata dia, rencana itu masih dalam tahap usulan kepada Pemkab Pandeglang.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu saja kami harus sampaikan keinginan ini kepada Pemkab Pandeglang. Supaya Pemkab bisa membantu keinginan kami dalam membentuk Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Pandeglang," ujar Viktor.

Baca Juga: Wujudkan Mall Pelayanan Publik, Bupati Pandeglang 'Unjuk Gigi' Dihadapan Menpan RB dan 38 Kepala Daerah

Viktor mengakui, kalau saat ini keimigrasian sudah membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, akan tetapi di tempat itu hanya melakukan pelayanan pembuatan paspor. Tidak melayani izin tinggal serta tidak melakukan pengawasan terhadap orang asing.

"Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Pandeglang tergantung dari ketersediaan dan kesiapan dari Pemkab Pandeglang. Karena sarana dan prasarana UKK dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah," ujar Viktor.

Baca Juga: Di Gedung MPP Pandeglang, Kemenkumham Siap Buka Layanan Paspor

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban menyambut baik rencana pembentukan UKK di Kabupaten Pandeglang.

"Kerjasama terkait layanan keimigrasian sebetulnya sudah terwujud dengan baik di Mall Pelayanan Publik, tentu saja keinginan pihak Imigrasi untuk membetuk UKK di Kabupaten Pandeglang kami sambut baik," katanya.

Tanto menilai, pembentukan unit kerja Kantor Imigrasi ini memang sarana dan prasarana dan lain sebagainya harus dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan personilnya sebagian tanggung jawab dari pihak imigrasi.

"Usulan ini akan kami kaji, tapi tidak tahun ini karena seperti kita ketahui bersama bahwa anggaran kita terfokus pada penanganan Covid-19," katanya.

Baca Juga: Salah Satunya di Kabupaten Lebak, Adde Rosi Khoerunnisa Dorong Kemenkumham Hadirkan Kantor Imigrasi

Tanto mengungkapkan, hal tersebut direncanakan di tahun 2022 karena pelayanan keimigrasian sangat perlu sekali.

"Kita tahu bahwa wilayah pantai Pandeglang sangat panjang dan luas sekali. Ini rentan disusupi oleh Warga Negara Asing (WNA) ilegal dan lain sebagainya, tentu saja pengawasan sepenuhnya ada di UKK," katanya.

Ia berharap, pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Pandeglang dapat segera terwujud.

"Kami berkomitmen ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang," ujar Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @humaskabpandeglang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x