Penunjukan Langsung Proyek SIMRS Rp2,5 Miliar di RSUD Malingping, Begini Penjelasan Gubernur Banten

- 5 Maret 2021, 15:23 WIB
Tangkapan Layar Instagram @pemprov.banten. Gubernur Banten, Wahidin Halim saat menjelaskan penunjukan langsung proyek SIMRS senilai Rp2,5 miliar di RSUD Malingping, Kamis, 4 Maret 2021.
Tangkapan Layar Instagram @pemprov.banten. Gubernur Banten, Wahidin Halim saat menjelaskan penunjukan langsung proyek SIMRS senilai Rp2,5 miliar di RSUD Malingping, Kamis, 4 Maret 2021. /Instagram @pemprov.banten

KABAR BANTEN - Gubernur Banten, Wahidin Halim angkat bicara dan memberikan penjelasan tentang proyek di RSUD Malingping senilai Rp2,5 miliar dengan metode penunjukan langsung (PL) pada kegiatan Belanja Modal Software dan Hardware Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

Menurut Gubernur Banten penunjukan langsung proyek di RSUD Malingping senilai Rp2,5 miliar tersebut, berdasarkan pertimbangan dari hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saya mengklarifikasi bahwa pembangunan lanjutan di RSUD Malingping dengan nilai Rp2,5 miliar pada proyek Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), pengadaan barang dan jasanya boleh dilakukan melalui metode penunjukan langsung telah sesuai aturan dan prosedur," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim, Kamis, 4 Maret 2021, seperti dikutip KabarBanten.com dari akun Instagram @pemprov.banten.

Baca Juga: Sidak RSUD Kota Cilegon, Helldy Agustian Minta Hak Pegawai Segera Dibayarkan

Gubernur Banten menjelaskan bahwa penunjukan langsung proyek Rp2,5 miliar di RSUD Malingping itu sesuai prosedur berdasarkan hasil review BPKP, bersifat spesifik, hak paten dan proyek lanjutan.

"Pertimbangannya adalah boleh sesuai dengan hasil review BPKP, sesuai spesifikasi, sesuai asas hak paten dan proyek lanjutan. Jadi, nga ada masalah karena sudah sesuai prosedur," Wahidin Halim.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Utama Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menyampaikan bahwa tidak semua proyek di atas Rp200 juta harus ditenderkan atau pengadaan langsung, tapi dapat juga melalui metode Penunjukan Langsung dalam keadaan tertentu.

Ati Pramudji Hastuti menegaskan bahwa belanja software dan hardware pengembangan SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) senilai Rp2,5 miliar di RSUD Malingping dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL) dan sudah sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Mengenal asal usul Nama Leuwidamar, Tempat Bermukim Masyarakat Baduy, Bermakna Hutan dan Tanaman

Ia menjelaskan, menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya terdiri dari, a.E-purchasing, b.Pengadaan Langsung, c.Penunjukan Langsung, d.Tender Cepat dan e.Tender.

"Seperti diatur pada ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas, salah satunya melalui penunjukan langsung pada huruf c. Selanjutnya, pada ayat (4), penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu," ujar dr. Ati, seperti dikutip KabarBanten.com dari akun Instagram @pemprov.banten, Jumat, 5 Maret 2021.

Baca Juga: Kasepuhan Cibarani di Kabupaten Lebak, Dibentengi Perbukitan, Belum Pernah Terinjak Kaki Penjajah

Kemudian, kata dia, pada ayat (5) kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g adalah barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

"Proses penunjukan langsung telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38 ayat (1), (4), dan (5) huruf g," ujar dr. Ati.

Baca Juga: Gubernur Banten Didatangi KPK, Wahidin Halim: Tidak Ada Niatan Kami Timbun Harta

Ia menambahkan, metode penunjukan langsung pada belanja ini juga ditetapkan berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) pada 8 Januari 2021.

Untuk paket kegiatan belanja software dan hardware pengembangan SIMRS RSUD Malingping selain dibahas terkait penetapan HPS, agar PPK memasukkan dalam KAK klausul penjelasan metode pemilihan menggunakan penunjukan langsung dikarenakan merupakan pengembangan/penambahan modul atas SIMRS yang telah terpasang di RSUD Malingping yaitu Medifirst2000 dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa bahwa hak paten aplikasi SIMRS Medifirst2000 tersebut hanya dimiliki oleh satu (1) perusahaan.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @pemprov.banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x