Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Video Geng Motor Bersajam di Perempatan Ciceri Kota Serang

- 9 Maret 2021, 17:11 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata /

KABAR BANTEN - Polda Banten telah menentukan status hukum terhadap 19 orang yang diamankan terkait video gerombolan pemuda membawa senjata tajam (sajam) di perempatan Ciceri Kota Serang, Sabtu 6 Maret 2021 lalu.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dari 19 orang yang diamanakan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 4 orang lainnya sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menuturkan, Polda Banten bersama polres jajaran telah menindaklanjuti video yang menayangkan aksi gerombolan pemuda mengayun-ayunkan sajam ke udara dan memblokade persimpangan Ciceri, Kota Serang.

Baca Juga: Polisi Sudah Amankan 19 Anggota Geng Motor Bersajam di Ciceri Kota Serang, Masih Bisa Bertambah

“Polda Banten telah bergerak cepat untuk melakukan upaya penyelidikan, penyisiran serta melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang berada dalam video yang beredar di media sosial tersebut,” kata Edy melalui tayangan video konferensi pers yang diterima wartawan, Selasa 9 Maret 2021.

Awalnya Polda Banten beserta polres jajaran menangkap 4 orang yang diketahui ada dalam tayangan video.

Mereka merupakan anggota geng motor Allstar Serang Timur. Setelah pengembangan pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Total yang sudah diamankan menjadi 19 orang.

Baca Juga: Pesan Wagub Banten untuk Orangtua Soal Video Viral Geng Motor Bersajam di Kota Serang

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup Polda Banten telah menentukan dan menetapkan posisi ataupun status ke 19 orang tersebut,” katanya.

Total yang ditetapkan tersangka sebanyak 15 orang, sedangkan 4 orang sisanya berstatus sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x