Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Video Geng Motor Bersajam di Perempatan Ciceri Kota Serang

- 9 Maret 2021, 17:11 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata /

Mereka yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Rinciannya, 4 orang dengan inisial EK (17), ML (19), ABG (16), dan DD (20) dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pendekar Banten Akhirnya Turun Tangan, Gerombolan Bersenjata Tajam Berhasil Diringkus, Kapolda Peringatkan Ini

Berikutnya satu orang berinisial A (22) yang merupakan ketua gerombolan pemuda bermotor tersebut.

A disangka telah melakukan penghasutan dan telah memenuhi unsur dijerat pasal 160 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.

“A usai 22 tahun bekerja sebagai sekuriti di salah satu perusahan swasta di Serang,” ucapnya.

Sedangkan 10 orang dengan insial AA (22), EM (19), FPD (18), SR (19), CT (15), AP (17), AFH (18), RS (18), S (18), JA (17).

Mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 11 Ayat 1 Huruf a Perda 01 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. “Pada 10 orang ini diancam 1 tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Banten 'Gercep' Ringkus Geng Motor, Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Sampaikan Apresiasi

Adapun untuk 4 orang lainnya sebagai saksi karena hasil penyelidikan yang bersangkutan tidak berada TKP.

“Jadi total dari 19 orang yang sempat diamankan 4 di antaranya ditetapkan sebagai saksi dan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x