Baca Juga: 54 Personel Polresta Tangerang Naik Pangkat
Kapolresta Tangerang mengatakan, pihaknya juga mengamankan satu orang pelaku dengan inisial MK dan dua orang wanita, yang hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan para wanita itu.
"Orang-orang yang diamankan polisi digiring ke Mapolresta Tangerang dan disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.***