Gerebek Rumah Warga di Kabupaten Tangerang, Petugas Polresta Tangerang Temukan Ribuan Pil Ekstasi Siap Edar

- 17 Maret 2021, 16:12 WIB
ILUSTRASI ekstasi.*
ILUSTRASI ekstasi.* /ANTARA/

Baca Juga: 54 Personel Polresta Tangerang Naik Pangkat

Kapolresta Tangerang mengatakan, pihaknya juga mengamankan satu orang pelaku dengan inisial MK dan dua orang wanita, yang hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan para wanita itu.

"Orang-orang yang diamankan polisi digiring ke Mapolresta Tangerang dan disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah