PSBB tak Diperpanjang, Pemkab Lebak Berlakukan PPKM Skala Mikro dan Perda AKB, Disambut Baik Pengelola Wisata

- 23 Maret 2021, 15:05 WIB
Pengelola Wisata Gunung Luhur, Dedi Suhayadi (kanan) menyambut gembira tidak diperpanjangnya PSBB di Kabupaten Lebak, Selasa, 23 Maret 2021.
Pengelola Wisata Gunung Luhur, Dedi Suhayadi (kanan) menyambut gembira tidak diperpanjangnya PSBB di Kabupaten Lebak, Selasa, 23 Maret 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak memutuskan tidak lagi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 340 desa, 5 kelurahan dan 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.

PSBB di Kabupaten Lebak sudah diterapkan sejak tanggal 18 Februari sampai dengan tanggal 19 Maret 2021. PSBB diterapkan karena terjadinya lonjakan angka warga terkonfirmasi positif Covid-19.

"PSBB tidak diperpanjang. Masa PSBB diberlakukan ada masa berlakunya," ujar Asda I Pemkab Lebak, Alkadri kepada KabarBanten.com, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Kasihan! Tidak Punya Hp, Anak Difabel Terpaksa Ujian Sekolah Sendirian

Asda I menjelaskan, masa PSBB di Kabupaten Lebak terhitung tanggal 18 Februari sampai 19 Maret 2021.

"Nah berhubung masa pemberlakuan PSBB yang kemarin itu sudah berakhir tanggal 19 Maret kemarin. Maka, Pemkab Lebak tidak memperpanjangnya lagi," katanya.

Alasannya, kata Alkadri, karena berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten kondisi di Kabupaten Lebak sudah masuk zona kuning (resiko rendah). Selain itu, di saat yang sama kita juga sedang memberlakukan PPKM Skala Mikro. 

"Jadi, setelah melakukan evaluasi, kami akan memfokuskan pada pelaksanaan PPKM Skala Mikro dan Perda AKB," katanya.

Baca Juga: Eks Stasiun Kereta Api Warunggunung Lebak, Dulu Terkenal, Kini Jadi Sarang Burung Walet

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak, Febby Rizky Pratama mengatakan, PSBB tidak akan diperpanjang lagi.

"Iya rencananya begitu, Pemkab Lebak akan menerapkan PPKM Skala Mikro dan Perda AKB. Draft revisi dan Intruksi Bupati dan SK sedang berproses di bagian hukum, secara hukum, PSBB kan habis tanggal 19 kemarin," katanya.

Pemda, kata dia, berencana tidak memperpanjang PSBB. Namun, mengedepankan PPKM Skala Mikro dan Perda AKB.

"Semoga dengan sistem zonasi PPKM Skala Mikro dan Perda AKB, ekonomi masyarakat pulih dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Baca Juga: 'Negeri di Atas Awan' Tetap Menawan, Meski Pandemi, Pengelola Gunung Luhur Kabupaten Lebak Siapkan Hal Ini

Sementara itu, Pengelola Obyek Wisata Pantai Bagedur Kecamatan Malingping, Mumu Mahfudin mendukung Pemkab Lebak yang tidak lagi memperpanjang PSBB.

"Ya itu harapan kami PSBB tidak diperpanjang dan kembali ke AKB. Karena dengan begitu destinasi wisata bisa dibuka lagi," katanya.

Senada diungkapkan Pengelola Obyek Wisata Gunung Luhur, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber Dedi Suhayadi sangat menyabut baik, Pemkab Lebak yang tidak lagi memperpanjang PSBB. "Tanggapan kita ya Alhamdulilah," katanya.

Ia mengungkapkan, selaku pihak pengelola wisata sangat berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir.

"Kita juga sangat berharap agar para pengelola wisata masuk skala prioritas vaksinasi Covid-19. Tujuannya selain meningkatkan imun tubuh tapi juga memberikan rasa aman kepada wisatawan," katanya.

Baca Juga: Pengembangan Geopark Bayah Dome Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya: Itu Jadi Prioritas Pariwisata

Dedi mengungkapkan, sebetulnya obyek wisata Gunung Luhur sudah siap menyambut wisatawan karena memang sarana dan prasarananya sudah siap. 

"Termasuk sarana protokol kesehatan. Secara kesiapan kita sudah siap menyambut wisatawan," katanya.

Saat ini, kata dia, kondisi akses jalan menuju Citorek sudah dapat ditembus menggunakan roda empat. Namun itu tadi harus meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan.

"Karena memang di beberapa titik jalan mengalami longsor. Sehingga harus meningkatkan kewaspadaan saat hujan deras," katanya.

Kemudian, akses jalan sudah bisa dilalui kendaraan roda empat, area parkir juga cukup luas.

"Area parkir utama yang kita kelola maupun kantung parkir yang dikelola oleh perorangan, sudah bisa digunakan. Yang jelas kami sangat mendukung pemberlakuan PPKM Skala Mikro dan Perda AKB," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x