Komisi II Tolak Pembukaan Tol Serang-Panimbang jika Syarat Belum Dipenuhi

- 23 Maret 2021, 17:01 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti menolak keras pembukaan Tol Serang-Panimbang jika empat sekolah terdampak belum juga direlokasi. Politikus Gerindra itu berpendapat untuk apa ada kepentingan nasional jika malah merugikan kearifan lokal.

Sebagaimana diketahui ada empat sekolah terdampak akibat proyek Tol Serang-Panimbang. Ke empat sekolah tersebut yakni SDN Inpres, Cilayang Guha dan Seba di Kecamatan Cikeusal, SDN Cipete di Kecamatan Kragilan.

"Kita sudah sampaikan dengan keras ke dinas kalau SD belum ada pembangunan dan belum relokasi minimal satu atau dua yang urgen harus dibangun tolong jangan sampai tol dibuka. Buat apa kepentingan nasional ada tapi merugikan kearifan lokal dan Pemda," ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti kepada Kabar Banten, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Video Asusila 'Parakan 01' Viral, Anggota DPRD Kabupaten Serang Minta Hal Ini Dipertajam

Sujai mengatakan aturan pembangunan harus berjenjang. Ketika tol beroperasi daerah jangan sampai ada yang dirugikan, bahkan harus lebih maju. "Kalau sampai aset daerah seperti SD tidak dibangun berarti mereka lebih mementingkan kepentingan mereka, tapi daerah tidak diindahkan. Kami komisi dua sangat tentang keras kalau jalan tol operasi sementara relokasi belum dilakukan. Harus ditunda," ucapnya.

Ia pun berencana memanggil pihak dinas pendidikan dan pihak tol melalui eksekutif. Sebab selama ini yang berkorelasi dengan pihak tol adalah eksekutif. Dalam hal ini upayanya harus lebih keras lagi mengingat tol sebentar lagi akan beroperasi. "Ini harus lebih keras lagi kalau belum ada relokasi, sementara tol sebentar lagi operasi repot kita. Teman teman semua anggota dewan tidak setuju kalau tol dibuka," katanya

Dalam kesempatan tersebut, Sujai juga langsung menghubungi Kepala Bidang Pembina SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Amar Maruf. Maruf mengaku sepakat dengan dewan yang memilih menolak pembukaan tol jika relokasi belum dilakukan. "Jangan berikan izin sebelum proses seluruhnya dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Giliran Anggota DPRD Kabupaten Serang Divaksin Covid-19, Ada yang Gagal dan Tidak Hadir

Ia mengatakan saat ini progres pembangunan dua SD yakni Seba dan Cilayang Guha sudah masuk tahap lelang dan sudah tayang. Sedangkan untuk Cipete dan Inpres Cikeusal sudah disepakati hari ini dengan kepala desa tinggal dibuatkan surat persetujuan dari bupati. "Minggu depan menghadap pak asda I untuk mengundang Wika dan USP untuk buat surat persetujuan bupati. Kalau sudah selesai nanti Wika dan PPK sudah jalan pembangunan yang dua ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah