Kamera Tilang Elektronik di Kota Tangerang, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Siapkan Dua Lokasi

- 24 Maret 2021, 15:05 WIB
Suasana peluncuran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung RTMC Polda Banten, Selasa 23 Maret 2021.
Suasana peluncuran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung RTMC Polda Banten, Selasa 23 Maret 2021. /Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sudah menyiapkan dua lokasi penempatan kamera untuk sistem tilang elektorik atau e-tilang di Kota Tangerang.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memasang 98 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sementara, untuk Kota Tangerang sendiri baru menyiapkan dua lokasi untuk melakukan e-tilang (tilang elektronik).

"Baru ada dua titik, Pos Tanah Tinggi dan Pos Kodim (Daan Mogot) sementara baru itu, kalau ditanya dimana titiknya," ujar KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik di Banten Berlaku 1 April

Alasannya, di kedua tempat tersebut paling ramai aktivitas kendaraan bermotor di Kota Tangerang. Secara otomatis paling banyak pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan dikedua tempat tersebut.

"Pada saat bersamaan bisa capture atau menangkap beberapa pelanggaran sekaligus dari marka jalannya kelihatan. Terus tidak perlu antara polisi dan masyarakat tidak perlu bertemu," ungkap Agus.

Kendati demikian, realisasi e-tilang (tilang elektronik) di Kota Tangerang masih menunggu instruksi dari Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah