Catat! Ini Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik di Banten Berlaku 1 April

- 23 Maret 2021, 13:36 WIB
Suasana peluncuran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung RTMC Polda Banten, Selasa 23 Maret 2021.
Suasana peluncuran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung RTMC Polda Banten, Selasa 23 Maret 2021. /Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Polda Banten akan melakukan penegakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) per 1 April 2021.

Penegakan tilang elektronik itu menyasar 10 pelangaran yang antara lain tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, tidak menggunakan sefty belt, menggunakan handphone, dan tidak membayar pajak.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, pihaknya resmi me-launching tilang elektronik di Mapolda Banten, Selasa 23 Maret 2021. Launching bersamaan dengan 12 Polda di Indonesia. “12 polda salah satunya yaitu Polda Banten, mohon doa restunya,” katanya di Mapolda Banten, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Lokal, Dindikbud Kota Serang Lakukan Hal Ini

Penerapan tilang elektronik di Banten berlaku di tiga titik Kota Serang, yaitu simpang ciceri, simpang pisang mas dan simpang semur pecung. Penegakan hukum terhadap pelanggar berlaku efektif mulai 1 April 2021.

Operasional tilang elektronik mulai jam kerja sampai pukul 18.00. Adapun sasaran pelanggaran antara lain tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, tidak menggunakan sefty belt, menggunakan handphone, dan tidak membayar pajak.

“Kita melakukan uji coba sosialisasi mulai 1 Maret kemarin sampai hari ini, 1 April kita langsung penegakan,” ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Piala Menpora 2021 Selasa 23 Maret 2021, Madura United vs PS Sleman

Setiap pelanggaran di tiga titik tersebut akan terekam langsung melalui ETLE. Surat pemberitahuan melanggar akan disampaikan melalui pot kepada pemilik kendaraan sesuai alamat yang tertera dalam STNK.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x