Polda Banten Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Tanah, Mantan Pegawai Kantor Pajak Jadi Tersangka

- 25 Maret 2021, 15:39 WIB
Konperensi Pers Polda Banten tentang tindak pidana pemalsuan dokumen tanah dan penipuan di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis 25 Maret 2021
Konperensi Pers Polda Banten tentang tindak pidana pemalsuan dokumen tanah dan penipuan di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis 25 Maret 2021 /Dok. Polda Banten

KABAR BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengbongkar sindikat pemalsuan dokumen surat pertanahan.

Dalam kasus pemalsuan dokumen itu telah ditetapkan empat tersangka yaitu MRH (55) yang merupakan mantan pegawai kantor pajak. Kemudian, petugas keamanan CS (38), AH (46), dan S (55).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen bermula dari laporan warga Kota Serang pada Februari 2021. Pelapor merasa tertipu saat membuat dokumen pertanahan berbentuk girik.

Baca Juga: Polda Banten 'Gercep' Ringkus Geng Motor, Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Sampaikan Apresiasi

“Kemudian penyidik langsung melakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis 25 Februari 2021.

Hasil penyeldikan diketahui girik yang diterima pelapor ternyata tidak terdaftar alias palsu.  Dalam kasus ini telah ditetapkan empat tersangka, yaitu MRH (55) yang merupakan pensiunan honorer KPP Pratama Serang. Kemudian, petugas keamanan CS (38), AH (46), dan S (55).

Keempat orang tersebut memiliki peran yang berbeda. MRH (55) menyediakan blangko girik, membuat dan menyuruh orang menggunakan surat tersebut sebagai bukti alas hak atas tanah, serta menerima uang dari jasa pembuatan girik.

Baca Juga: Dibalik Isu Perceraian Ayus dan Ririe, Lagu Baru Sabyan Tembus 9,6 Juta Viewers

CS (38) dan AH (46) perantara proses pembuatan girik dan menyuruh orang menggunakan surat tersebut sebagai bukti alas hak atas tanah, serta menerima uang dari jasa pembuatan girik.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x