Terancam Pidana, Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video dan Foto Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

- 28 Maret 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi bom bunuh diri Gereja di Makassar
Ilustrasi bom bunuh diri Gereja di Makassar /Pixabay/

KABAR BANTEN - Polda Banten meminta masyarakat tak memposting video ataupun foto ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar pada Ahad 28 Maret 2021.

Sebab tindakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar tersebut bisa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

"Tolong stop di kita, hapus dan jangan di share ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di (Gereja Katedral) Makassar," kata Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi.

Baca Juga: Kabar Duka, Ledakan Bom Mengguncang Gereja Katedral di Makassar

Tujuan aksi teroris untuk membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat. Jika video atau foto disebarkan, secara tidak langsung seseorang turut mendukungnya.

"Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri, memang untuk membuat teror, ancaman, rasa takut kepada seluruh masyarakat dan agar kita share untuk promosi kejahatannya," katanya.

Baca Juga: AHY Berharap Polisi Usut Tuntas, Hidayat Nur Wahid Mengutuk Keras! Mahfud : Akan Kejar Pelaku Bom Bunuh Diri

Ia menjelaskan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) mengatur penyebaran konten kekerasan.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B. Pasal 29 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x