Terancam Pidana, Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video dan Foto Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

- 28 Maret 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi bom bunuh diri Gereja di Makassar
Ilustrasi bom bunuh diri Gereja di Makassar /Pixabay/

Baca Juga: Cilegon United Diakuisisi Raffi Ahmad, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Mengaku Belum Tahu

Kemudian, pasal 45B berbunyi setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.***

 

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah