Baca Juga: Cilegon United Diakuisisi Raffi Ahmad, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Mengaku Belum Tahu
Kemudian, pasal 45B berbunyi setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.***