Melalui E-Perda, Proses Pembentukan Perda Bisa Dipantau Masyarakat Banten

- 30 Maret 2021, 17:14 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (kanan) dan Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 30 Maret 2021.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (kanan) dan Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 30 Maret 2021. /Sutisna/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemprov Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaunching aplikasi peraturan daerah elektronik (e-Perda) untuk wilayah Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 30 Maret 2021.

Aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat mengakses produk hukum daerah berserta proses pembentukannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, Banten menjadi pilot project penerapan e-Perda di Indonesia. Aplikasi tersebut disebutnya akan memberikan beberapa manfaat. Pertama, bisa digunakan sebagai instrumen publik untuk mengakses perda yang dibuat pemprov dan pemkab/pemkot di Banten. Kedua, bisa digunakan masyarakat untuk memantau proses pembentukan perda.

Baca Juga: Ketua DPRD Banten Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar Perda Covid-19, Bisa Dikurung Tiga Hari

“Jadi di sini masyarakat diberikan ruang untuk mereview konten dan proses perda itu sendiri. Kenapa kita lakukan itu, karena di Indonesia tengah mengalami obestitas regulasi. Banyak sekali regulasi yang dahulunya perlu direview kembali,” katanya.

Manfaat ketiga, memudahkan sinkronisasi penyusunan perda antara pemerintah pusat dan pemda. Diharapkan, aplikasi tersebut mendorong Banten menghasilkan produk hukum yang akurat, cepat dan bermanfaat untuk masyarakat. “Penyusnan perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akutabel,” katanya.

Tidak seluruh proses pembentukan perda oleh daerah akan dipublikasikan lewat e-perda. Proses pembentukan perda yang dianggap mengatur hal rahasia akan dikawal secara tertutup. “Tetapi yang melibatkan masyarakat, yang melibatkan masyarakat tentunya harus buka ruang kepada masyarakat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, terdapat alasan pembentukan perda oleh daerah. Pertama, perintah undang dan aturan lebih tinggi. Kedua, untuk melaksanakan Otda. Ketiga, melaksanakan perencanaan pembangunan daerah. Keempat kebutuhan daerah besangkutan.

Disinggung tentang perda yang dibuat daerah hasil copy paste dari daerah lainnya, dia enggan menyebut berapa daerah dan jumlah perda yang kedapatan hasil copy paste dari daerah. Dia mengungkap pihaknya pernah menemukan perda yang dibuat suatu daerah hasil copy paste dari daerah lain.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x