Ketua DPRD Banten Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar Perda Covid-19, Bisa Dikurung Tiga Hari

- 10 Maret 2021, 15:57 WIB
Ketua DPRD Banten bersama Sekwan Banten Deni Hermawan saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 di Plaza Aspirasi, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang,  Rabu 10 Maret 2021.
Ketua DPRD Banten bersama Sekwan Banten Deni Hermawan saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 di Plaza Aspirasi, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu 10 Maret 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Ketua DPRD Banten melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid1-9 di Plaza Aspirasi, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu 10 Maret 2021.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten ini, Andra Soni mengingatkan bahwa pelanggar Perda tersebut dapat disanksi.

Andra Soni menuturkan, DPRD Banten telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Perda tersebut untuk memperkuat aspek hukum dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Banten.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Serang Gagal Divaksin, Ini Penyebabnya

Pada pasal 11 ayat (1) disebutkan setiap orang wajib memiliki beberapa kewajiban. Huruf a mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.

Huruf b yaitu mematuhi ketentuan PSBB dan atau PPKM. Huruf c, melaksanakan pemeriksaan rapid test atau PCR dan atau swab antigen untuk identifikasi karena adanya kontak erat dengan pasien Covid-19.

Selanjutnya huruf d. Mematuhi tata cara penguburan jenazah pasien Covid-19 dan huruf e melaksanakan hidup bersih dan sehat.

Sanksi disebutkan pada pasal 14 yang berbunyi, barang siapa yang melanggar pasal 11 ayat 1 huruf a dapat dikenakan teguran tertulis, kerja sosial, dan kerja sosial.

Baca Juga: Klaim Sebagai Orang Pertama, Anggota DPRD Ini Lebih Takut Hidup Tanpa Pendamping Dibanding Divaksin

Jika yang bersangkutan mengulangi pelanggaran maka diatur dalam pasal 26 dapat dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu. Sanksi juga dapat berupa pidana kurungan paling lama 3 hari.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x