Ramadan 1442 Hijriah, SOTR dan Takbir Keliling Dilarang di Kota Tangerang, Tarawih Dibolehkan

- 8 April 2021, 16:29 WIB
Ilustrasi Ramadan
Ilustrasi Ramadan /Lazuardi Gilang Gemilang/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang telah menerbitkan surat edaran Walikota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan 1442 Hijriah dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan 1442 Hijriah dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menjelaskan, dalam surat edaran tersebut bahwa pelaksanaan salat tarawih pada Ramadan 1442 Hijriah dan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Jumlah rakaat salat tarawih dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala," ujar Arief Wismansyah saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Solat Jamaah Diizinkan, Kemenag Terbitkan SE Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, Berikut Panduannya!

Menurut dia, pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Satgas Covid-19 dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," ujar Arief Wismansyah.

Ibadah puasa, kata Arief bahwa buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.

"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Baca Juga: Lembaga Hisab Falakiyah Mathla'ul Anwar: Awal Ramadan 13 April 2021

Untuk Salat Idul Fitri, beber Arief, boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Salat Idul Fitri dapat ditiadakan," ujar Arief Wismansyah.

Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Quran wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.

Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Vaksinasi boleh dilakukan selama Ramadan 1442 Hijriah dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x