Disnaker Cilegon Diminta Panggil Seluruh Perusahaan Bahas THR, Dewan: Banyak Berkelit Alasan Covid-19

- 14 April 2021, 11:55 WIB
Anggota DPRD Kota Cilegon Sanudin
Anggota DPRD Kota Cilegon Sanudin /dok. pribadi/

"Disnaker Provinsi juga harus melakukan pemanggilan atau sosialisasi aturan tersebut. Karena tidak semua perusahaan mempunyai serikat buruh, bahkan ada perusahaan yang anti dengan serikat buruh. Padahal semuanya ada aturannya,” tuturnya, menambahkan.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Polres Cilegon Sekat Pemudik di Tiga Titik Pintu Tol, Warga Diminta tidak Memaksakan Mudik

Pada SE tersebut, pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Waktu pembayaran THR keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x