Disnaker Cilegon Diminta Panggil Seluruh Perusahaan Bahas THR, Dewan: Banyak Berkelit Alasan Covid-19

- 14 April 2021, 11:55 WIB
Anggota DPRD Kota Cilegon Sanudin
Anggota DPRD Kota Cilegon Sanudin /dok. pribadi/

KABAR BANTEN - Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Nasdem-PKB Sanudin meminta Dinas Tenaga Kerja (Dinsker) untuk memanggil seluruh perusahaan untuk membahas Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Berkaca pada tahun 2020, menurutnya banyak perusahaan di Kota Cilegon berkelit dan menunda THR dengan alasan Covid-19.

"Pada kasus tahun lalu juga seperti itu, banyak perusahaan berkelit karena alasan Covid-19," kata Sanudin, Rabu 14 MAret 2021.

Baca Juga: Menaker Terbitkan SE THR Penuh, Kadisnaker Kota Cilegon Senyum Tipis, Sebut Perusahaan Cilegon Seperti Ini

Menurut Sanudin, pemberian THR tidak merujuk pada Covid-19, melainkan undang-undang.

"Jangan juga merujuk pada kesepakatan Bipartit yang akan berakhir dengan kemampuan perusahaan tersebut,” kata dia.

Mantan Ketua Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel ini mengatakan, langkah pemanggilan seluruh perusahaan tersebut merupakan salah satu solusi yang tepat.

Apalagi, kata dia, banyaknya persoalan terkait THR yang terus berulang setiap tahun. Dalam aturan tahun ini juga sudah dijabarkan, hanya saja minim sosialisasi.

Baca Juga: Pemerintah akan Hadirkan Program JKP, Menaker Beri Penjelasan, Ungkap Manfaat Bagi Pekerja Terkena PHK

“Kami meminta agar Pemkot benar-benar mengawasi, jangan sampai permasalahan klasik selalu terulang," ujarnya.

"Disnaker Provinsi juga harus melakukan pemanggilan atau sosialisasi aturan tersebut. Karena tidak semua perusahaan mempunyai serikat buruh, bahkan ada perusahaan yang anti dengan serikat buruh. Padahal semuanya ada aturannya,” tuturnya, menambahkan.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Polres Cilegon Sekat Pemudik di Tiga Titik Pintu Tol, Warga Diminta tidak Memaksakan Mudik

Pada SE tersebut, pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Waktu pembayaran THR keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x