Viral! Video Mobil Sedan Halangi Laju Ambulans, Polres Kota Tangerang Bertindak, Pengemudi Diberikan Sanksi

- 22 April 2021, 23:18 WIB
Tangkapan layar Instagram @warung_jurnalis. Tampak satu unit mobil sedan putih yang diduga menghalangi laju ambulans.
Tangkapan layar Instagram @warung_jurnalis. Tampak satu unit mobil sedan putih yang diduga menghalangi laju ambulans. /

Roby menegaskan bahwa petugasnya pun langsung melakukan pemeriksaan, dan diketahui peristiwa yang masuk dalam pelanggaran lalu lintas itu terjadi pada Rabu, 21 April 2021.

"Kejadiannya kemarin, dan sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Adendum, Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April hingga 24 Mei 2021, Begini Penjelasannya

Aturan yang dilanggar yakni Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan, karena salah satu prioritas pengguna jalan adalah ambulans.

"Kami berikan sanksi, dan ini masih proses pemeriksaan, sisanya kami akan berikan edukasi kepada yang bersangkutan," ucap dia.

Roby juga berharap, masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut, karena dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya.

"Di video tersebut dilihatkan ambulans mengalami lecet di bagian kiri karena berusaha mendahului mobil tersebut. Semestinya kalau lihat itu bisa berikan prioritas jalan karena mereka sudah meminta pakai sirine," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x