Perusakan Alam Gunung Liman, Polda Banten Tetapkan Lima Tersangka

- 23 April 2021, 15:37 WIB
Jaro Kanekes,  Kecamatan Leuwidamar,  Kabupaten Lebak, Saija, memberikan keterangan terkait aktivitas Gurandil di Gunung Liman,  Kamis,  22 April 2021.
Jaro Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Saija, memberikan keterangan terkait aktivitas Gurandil di Gunung Liman, Kamis, 22 April 2021. /Dokumen Polres Lebak

 

KABAR BANTEN - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, pihaknya melalui Subdit Tipiter telah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait perusakan alam akibat akitivitas gurandil di Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

"Sudah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan atas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak (Gunung Liman) ini. Apalagi terkait aktivitas PETI, sejak Januari kemarin kita aktif melaksanakan penindakan-penindakan," katanya melalui keterangan tertulis dikutip wartawan, Jumat 23 April 2021.

Dalam penanganan terhadap aktivitas PETI atau gurandil di Gunung Liman, Subdit Tipiter telah memproses dan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka.

Baca Juga: Persikab Singgung Persib Bandung yang Abaikan Taufik Hidayat, Persija Dapat Buahnya

Kelima warga yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.

"Jadi sudah kita lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan," terang Kombes Pol Joko Sumarno.

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil.

Baca Juga: Jelang Festival Hari Buku Nasional 2021, Respon Positif Semakin Menguat, Andhika Hazrumy Berani Janjikan ini

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x