Perusakan Alam Gunung Liman, Polda Banten Tetapkan Lima Tersangka

- 23 April 2021, 15:37 WIB
Jaro Kanekes,  Kecamatan Leuwidamar,  Kabupaten Lebak, Saija, memberikan keterangan terkait aktivitas Gurandil di Gunung Liman,  Kamis,  22 April 2021.
Jaro Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Saija, memberikan keterangan terkait aktivitas Gurandil di Gunung Liman, Kamis, 22 April 2021. /Dokumen Polres Lebak

Kemudian, bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.

"Dua minggu lalu kami kembali menemui dan mengingatkan para tokoh serta masyarakat di sekitaran Gunung Liman agar tidak lagi melakukan perusakan dan bersama-sama menjaga kelestarian gunung," katanya.

Diketahui, sebelum Ki Pulung yang merupakan tetua adat suku Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menangis saat melihat kondisi Gunung Liman yang dirusak oleh para penambang emas ilegal alias gurandil.

Baca Juga: Indonesia Kirim 27 Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Terbanyak dari Banten, Berikut Daftar Namanya

Gunung Liman itu merupakan kawasan adat wewengkong Cibarani yang berbatasan langsung dengan wilayah adat Baduy dalam.

Oleh masyarakat suku Baduy, gunung tersebut disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang untuk mengunjungi kawasan gunung tersebut.

"Kami ini (Baduy) dapat amanat dari para leluhur untuk menjaga Gunung Liman ini. Sekarang, gunung kalebur, Lebak di Rusak, duit karabah, " ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah