Bantah Soal Karcis Parkir Ilegal, Begini Penjelasan Dishub Kota Serang

- 6 Mei 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi adanya dugaan karcis parkir ilegal yang diedarkan oleh pegawai Dishub Kota Serang.
Ilustrasi adanya dugaan karcis parkir ilegal yang diedarkan oleh pegawai Dishub Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang membantah adanya karcis parkir ilegal yang beredar di kawasan penunjang wisata (KPW) Banten Lama dan Terminal Sukadiri.

Keberadaan atau adanya karcis tersebut diklaim sebagai bukti pemilik kendaraan atau pengunjung yang datang ke kawasan Banten Lama.

Sebab, terdapat beberapa laporan jika kendaraan pengunjung hilang, atau dicuri, sehingga pegawai Dishub berinisiatif membuat karcis tambahan.

Baca Juga: Oknum Pegawai Dishub Kota Serang Diduga Edarkan Karcis Parkir Ilegal di KPW Banten Lama

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir pada Dishub Kota Serang Muhit membantah terkait karcis parkir yang diduga ilegal, karena hal tersebut merupakan inisiatifnya untuk menghindari adanya kehilangan kendaraan pengunjung atau wisatawan.

"Karena banyak yang lapor kehilangan, makanya dibuat karcis putih tersebut. Itu hanya teknis di lapangan saja," tuturnya.

Dia menjelaskan, karcis berwarna putih tersebut bukan untuk retribusi parkir, melainkan nomor plat kendaraan masuk, sebagai bukti pemilik kendaraan.

"Jadi sebetulnya tidak ada masalah, karena karcis putih itu cuma buat nomor plat kendaraan saja, bukan untuk parkir. Kalau pemilik tidak bisa membuktikan, artinya itu maling," katanya.

Baca Juga: Retribusi Parkir di Kota Serang Rawan Kebocoran, Pemkot Bakal Terapkan Ini

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah