Gelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Gubernur Banten Apresiasi Hingga Harapkan ini ke Polda Banten

- 23 April 2021, 17:00 WIB
Kapolda Banten Pol Dr Rudy Heiyanto Adi Nugroho saat sambutan dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Kapolda Banten Pol Dr Rudy Heiyanto Adi Nugroho saat sambutan dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. /Dokumentasi Humas Polda Banten

Dalam Pencanangan Zona Integritas tersebut, Rudy Heriyanto menjelaskan penerapannya akan difokuskan pada program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit, dapat dirasakan hasilnya dan mudah dinilai pencapaiannya.

"Hari ini dari 30 Satker di Polda Banten dan jajaran yang melakukan pencanangan pembangunan zona integritas sebanyak 25 Satker, 4 Satker telah melakukan pencanangan yaitu Ditlantas, Polresta Tangerang, Polres Pandeglang dan Polres Cilegon serta 1 Satker telah meraih predikat WBK yaitu Polres Serang," ujar Rudy Heriyanto.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemprov dan Polda Siapkan Titik Penyekatan di Provinsi Banten, Ini Lokasinya

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten
Dr. Drs. H. Wahidin Halim, M.Si menyampaikan apresiasi dan sangat senang bisa menyaksikan Pencanangan Serentak Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah WBK dan WBBM Satker Polda Banten dan Polres Jajaran Tahun 2021.

“Melalui penandatanganan ini, diharapkan menjadi penyemangat bagi Polda Banten dan Polres Jajaran dalam melaksanakan tugas serta mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah wilayah birokrasi bersih dan melayani,” ujar Wahidin Halim mengharapkan.

Sementara, Kepala Ombudsman Provinsi Banten Dedy Irsan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, Pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan pelayanan prima.

"Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah